Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

    03/07/2025

    BHABINKAMTIBMAS DESA KEMLAGI GEDE KAWAL PEMBAGIAN BLT UNTUK WARGA DESA KEMLAGI GEDE, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

    03/07/2025

    Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben

    03/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben

      03/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI KEWILAYAHAN DAN MONITORING DAERAH RAWAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      POLSEK TURI LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CEGAH 3C DI KECAMATAN TURI, LAMONGAN

      02/07/2025

      CIPKON HARKAMTIBMAS, POLSEK KARANGGENENG AMANKAN 7,5 LITER MIRAS JENIS ARAK

      02/07/2025

      PATROLI PENGECEKAN DAN PEMANTAUAN KETERSEDIAAN BBM DI SPBU WILAYAH KECAMATAN KARANGGENENG

      02/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben

      03/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI KEWILAYAHAN DAN MONITORING DAERAH RAWAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      POLSEK TURI LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CEGAH 3C DI KECAMATAN TURI, LAMONGAN

      02/07/2025

      CIPKON HARKAMTIBMAS, POLSEK KARANGGENENG AMANKAN 7,5 LITER MIRAS JENIS ARAK

      02/07/2025

      Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

      03/07/2025

      Gelaran IFW Sebagai Upaya Memajukan Desainer Dan Promosi Batik Ngawi

      26/06/2025

      Gebyar PAUD 2025 Di Pendopo Widya graha Ngawi Upaya Wujudkan Indonesia Emas

      23/06/2025

      Pengamanan Akhirussanah MTS Desa Sungelebak Berjalan Lancar dan Kondusif

      21/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      IdulAdha, Perhutani KPH Randublatung Sembelih 8 Ekor Kambing

      10/06/2025

      Danrem 073/Makutarama Pimpin Sertijab 4 Dandim

      02/07/2025

      PERSONEL POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEAMANAN MELALUI PATROLI HARKAMTIBMAS BERKELANJUTAN

      02/07/2025

      Pemda Ngawi Lewat Dinsos Akan Salurkan BLT DBH CHT Kepada 9.337 Warga

      01/07/2025

      DPMD Ngawi Sosialisasikan Peningkatan Kapasitas BPD dan Aplikasi SIBERMATA

      30/06/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
    Berita Korupsi

    Sahat Divonis 9 Tahun Bui Kasus Dana Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

    analisajatimBy analisajatim28/09/2023Updated:28/09/2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id, – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Advertisements

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9).

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan Analisajatim.id. di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    “Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    “Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

    Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

    Sementara Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

    Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

    Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Sahat kemudian meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah kata pun. Matanya terlihat menatap dengan kosong.

    Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,” ujarnya.

    Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Red)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Hibah Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Kasus Dana Sahat Divonis 9 Tahun Bui wakil ketua DPRD Jatim
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    PATROLI POLSEK MADURAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS DI BANK JATIM DAN DESA-DESA SEKITAR

    02/07/2025

    Telan Anggaran Ratusan Juta, Pembangunan JUT Desa Kembangringgit Tahun 2024 Diduga Fiktif

    01/07/2025

    Sinergi TNI-Polri Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tulungagung, 800 Personel Gabungan Dikerahkan

    28/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pendidikan

    Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

    By analisajatim03/07/20250

    Ngawi|Analisajatim.id,- sesuai peraturan menteri agama ( PMA), yang diterbitkan oleh kantor kementrian agama ( Kemenag)…

    BHABINKAMTIBMAS DESA KEMLAGI GEDE KAWAL PEMBAGIAN BLT UNTUK WARGA DESA KEMLAGI GEDE, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

    03/07/2025

    Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben

    03/07/2025

    POLSEK TURI GELAR PATROLI KEWILAYAHAN DAN MONITORING DAERAH RAWAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN TURI

    03/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

    03/07/2025

    BHABINKAMTIBMAS DESA KEMLAGI GEDE KAWAL PEMBAGIAN BLT UNTUK WARGA DESA KEMLAGI GEDE, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN

    03/07/2025

    Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben

    03/07/2025

    POLSEK TURI GELAR PATROLI KEWILAYAHAN DAN MONITORING DAERAH RAWAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN TURI

    03/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah 03/07/2025
    • BHABINKAMTIBMAS DESA KEMLAGI GEDE KAWAL PEMBAGIAN BLT UNTUK WARGA DESA KEMLAGI GEDE, KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN 03/07/2025
    • Patroli Polisi Penggerak Desa Polsek Turi Awasi Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Keben 03/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.