Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    01/12/2025

    Polsek Karanggeneng Patroli Rawan Bencana Kendalkemlagi: “Waspada Banjir dan Longsor, Segera Lapor!

    01/12/2025

    Polsek Karanggeneng Turun ke Kebun Warga: Motivasi Petani Latukan Sukseskan Program Pangan Bergizi Nasional

    01/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

      01/12/2025

      Polsek Turi Monitoring P2B, Tanaman Buah dan Ikan di Pekarangan Warga Tambak Ploso Tumbuh Subur

      30/11/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir, Tegur Warga Buang Sampah ke Sungai**

      30/11/2025

      Kapolsek Kalitengah Pimpin Monitoring P2B, Sosialisasi Ketahanan Pangan di Lahan Bawang Merah

      30/11/2025

      Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

      28/11/2025

      Polsek Turi Gencarkan Himbauan Kamtibmas Door to Door kepada Warga

      28/11/2025

      Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Blora Tutup Usia

      21/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polsek Karanggeneng Patroli Rawan Bencana Kendalkemlagi: “Waspada Banjir dan Longsor, Segera Lapor!

      01/12/2025

      Malam Minggu di Warung Kopi Maduran: Polisi Turun Langsung, “Jangan Cuma Ngopi, Lingkungan Harus Dijaga!”

      01/12/2025

      Malam Minggu Maduran Dijaga Ketat: Polisi Sambangi ATM BNI dan Indomaret, Warga Diingatkan “Jangan Lengah!

      01/12/2025

      Polsek Maduran Patok Tiga Objek Vital Siang Hari, Indomaret dan Bank Jatim Disambangi Langsung

      01/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center
    Birokrasi

    Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center

    analisajatimBy analisajatim11/02/2024Updated:11/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu Surabaya menyiapkan nomor pengaduan jika ditemukan kegiatan kampanye, menyebar informasi untuk memilih, hingga mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

    Advertisements

    Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, masa tenang digelar selama 3 hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.

    Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun di masa tenang tersebut.

    “Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novly, Minggu (11/2/2024).

    Novly juga membagikan nomor call center 082137005535 resmi Bawaslu yang bisa dihubungi jika warga di Surabaya menemukan ada aktifitas kampanye dan sejenisnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga tiba waktu pencoblosan

    “Kami sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD. Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” kata dia.

    Novli menegaskan bahwa seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

    “Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari (Minggu) ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” tegasnya.

    Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

    “Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” pungkas Syamsi.

    Mengutip laman resmi Bawaslu, ada 6 larangan saat masa tenang pemilu berlangsung:

    1. Tatap Muka

    Larangan kegiatan tatap muka meliputi berbagai bentuk seperti sosialisasi, pasar seni, car free day, dan lain sebagainya.

    1. Menayangkan Iklan di Media Massa

    Seluruh element partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres dilarang mengunggah kegiatan ataupun mengenalkan informasi tertentu, secara lugas, baik disertai dengan logo ataupun tanpa logo kode politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun televisi

    1. Kampanye Sosial Media

    Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial seperti Whatsapp, instagram, X, facebook, dan lain sebagainya.

    1. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

    Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

    1. Memasang Alat Peraga Kampanye

    Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

    1. Mempengaruhi Pemilih

    Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Bagikan Nomor Call Center Saat Masa Tenang Bawaslu Temukan Aktivitas Kampanye
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    01/12/2025

    Pagi Hari di Karanggeneng: Polisi Atur Lalu Lintas di Jembatan Rawan, Arus Lancar Tanpa Drama

    01/12/2025

    Malam Minggu di Turi: Polisi-TNI Sambangi Warga, Himbau Keras Jangan Lengah, Lingkungan Harus Dijaga Sendiri

    01/12/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Beria Dewan

    DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    By Blora01/12/20250

    Analisajatim.id | Blora – Rapat Paripurna DPRD Blora pada Minggu, (30/11/2025) menyoroti pemotongan Dana Transfer…

    Polsek Karanggeneng Patroli Rawan Bencana Kendalkemlagi: “Waspada Banjir dan Longsor, Segera Lapor!

    01/12/2025

    Polsek Karanggeneng Turun ke Kebun Warga: Motivasi Petani Latukan Sukseskan Program Pangan Bergizi Nasional

    01/12/2025

    Bengawan Solo di Karanggeneng Masih Aman: Debit Normal 1,81 Meter, Polisi Turun Pantau Langsung

    01/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    01/12/2025

    Polsek Karanggeneng Patroli Rawan Bencana Kendalkemlagi: “Waspada Banjir dan Longsor, Segera Lapor!

    01/12/2025

    Polsek Karanggeneng Turun ke Kebun Warga: Motivasi Petani Latukan Sukseskan Program Pangan Bergizi Nasional

    01/12/2025

    Bengawan Solo di Karanggeneng Masih Aman: Debit Normal 1,81 Meter, Polisi Turun Pantau Langsung

    01/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • DPRD Blora Soroti Pemotongan Dana Transfer ke Daerah 01/12/2025
    • Polsek Karanggeneng Patroli Rawan Bencana Kendalkemlagi: “Waspada Banjir dan Longsor, Segera Lapor! 01/12/2025
    • Polsek Karanggeneng Turun ke Kebun Warga: Motivasi Petani Latukan Sukseskan Program Pangan Bergizi Nasional 01/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.