Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Kanit Binmas Polsek Kalitengah Jadi Pembina Upacara di MTs Sunan Drajat, Tekankan Disiplin Pelajar dan Tertib Berlalu Lintas

    17/11/2025

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Perketat Pengawasan Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    17/11/2025

    Turunkan Kemacetan Pagi, Polsek Karanggeneng Gelar Pengaturan Lalin di Jalan Raya Sumberwudi

    17/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

      16/11/2025

      Sosialisasi P2B di Pematang Sawah Desa Butungan, Polsek Kalitengah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

      16/11/2025

      Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polsek Karanggeneng Lakukan Pengecekan di SPBU 5462218

      14/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      SH Terate Ranting Kedungpring Tanamkan Nilai Kepahlawanan Sejak Dini Lewat Edukasi Bersama Anak TK

      08/11/2025

      Peletakan Batu Pertama KDKMP Keben, Simbol Semangat Kemandirian Warga Turi

      07/11/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

      16/11/2025

      Sosialisasi P2B di Pematang Sawah Desa Butungan, Polsek Kalitengah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

      16/11/2025

      Dari Lapangan ke Forda–Fornas, Forkab 2025 Resmi Memanaskan Semangat Olahraga Masyarakat Lamongan

      15/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center
    Birokrasi

    Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center

    analisajatimBy analisajatim11/02/2024Updated:11/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu Surabaya menyiapkan nomor pengaduan jika ditemukan kegiatan kampanye, menyebar informasi untuk memilih, hingga mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

    Advertisements

    Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, masa tenang digelar selama 3 hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.

    Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun di masa tenang tersebut.

    “Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novly, Minggu (11/2/2024).

    Novly juga membagikan nomor call center 082137005535 resmi Bawaslu yang bisa dihubungi jika warga di Surabaya menemukan ada aktifitas kampanye dan sejenisnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga tiba waktu pencoblosan

    “Kami sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD. Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” kata dia.

    Novli menegaskan bahwa seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

    “Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari (Minggu) ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” tegasnya.

    Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

    “Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” pungkas Syamsi.

    Mengutip laman resmi Bawaslu, ada 6 larangan saat masa tenang pemilu berlangsung:

    1. Tatap Muka

    Larangan kegiatan tatap muka meliputi berbagai bentuk seperti sosialisasi, pasar seni, car free day, dan lain sebagainya.

    1. Menayangkan Iklan di Media Massa

    Seluruh element partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres dilarang mengunggah kegiatan ataupun mengenalkan informasi tertentu, secara lugas, baik disertai dengan logo ataupun tanpa logo kode politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun televisi

    1. Kampanye Sosial Media

    Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial seperti Whatsapp, instagram, X, facebook, dan lain sebagainya.

    1. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

    Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

    1. Memasang Alat Peraga Kampanye

    Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

    1. Mempengaruhi Pemilih

    Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Bagikan Nomor Call Center Saat Masa Tenang Bawaslu Temukan Aktivitas Kampanye
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Bupati dan DPRD Setujui Transformasi Badan Hukum BPR Bank Blora Artha

    16/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Obyek Vital di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    16/11/2025

    Sosialisasi P2B di Pematang Sawah Desa Butungan, Polsek Kalitengah Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lokal

    16/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Kanit Binmas Polsek Kalitengah Jadi Pembina Upacara di MTs Sunan Drajat, Tekankan Disiplin Pelajar dan Tertib Berlalu Lintas

    By analisajatim17/11/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Upaya pembinaan karakter generasi muda terus dilakukan Polsek Kalitengah Polres Lamongan. Pada…

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Perketat Pengawasan Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    17/11/2025

    Turunkan Kemacetan Pagi, Polsek Karanggeneng Gelar Pengaturan Lalin di Jalan Raya Sumberwudi

    17/11/2025

    POLSEK KARANGGENENG MONITORING PROGRAM P2B, DORONG WARGA RAWAT TANAMAN PANGAN BERGIZI DI DESA MERTANI

    17/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Kanit Binmas Polsek Kalitengah Jadi Pembina Upacara di MTs Sunan Drajat, Tekankan Disiplin Pelajar dan Tertib Berlalu Lintas

    17/11/2025

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Perketat Pengawasan Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    17/11/2025

    Turunkan Kemacetan Pagi, Polsek Karanggeneng Gelar Pengaturan Lalin di Jalan Raya Sumberwudi

    17/11/2025

    POLSEK KARANGGENENG MONITORING PROGRAM P2B, DORONG WARGA RAWAT TANAMAN PANGAN BERGIZI DI DESA MERTANI

    17/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Kanit Binmas Polsek Kalitengah Jadi Pembina Upacara di MTs Sunan Drajat, Tekankan Disiplin Pelajar dan Tertib Berlalu Lintas 17/11/2025
    • Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Perketat Pengawasan Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas 17/11/2025
    • Turunkan Kemacetan Pagi, Polsek Karanggeneng Gelar Pengaturan Lalin di Jalan Raya Sumberwudi 17/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.