Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Kubawa Rindu Ini Ke Kampung Halaman
      Setelah Dulu Membawa Luka
      Ke Tanah Perantauan

      04/04/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Berbagai Upaya Desa Babadan dalam Menyehatkan Warganya, ILP Salah Satunya

      16/05/2025

      Gelar LKPJ dengan Bupati, Inilah Beberapa Rekomendasi DPRD Blora

      14/05/2025

      DPRD Blora Soroti Minimnya Generasi Muda Masuk ke Perguruan Tinggi

      14/05/2025

      Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

      14/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Pemkab Blora Hibahkan Mobil untuk Operasional SLB Negeri Randublatung

      05/05/2025

      Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Blora Berpakaian Adat Jawa

      02/05/2025

      Bantuan BLT Janda Sakit Stroke Diduga di Diselewengkan Oknum Perangkat Desa

      16/05/2025

      Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

      15/05/2025

      Bupati Lamongan Minta Efektivitas Anggaran, Dengan Melantik 96 Pejabat Baru

      10/05/2025

      Perhutani KPH Randublatung Bersama Polres Blora Lakukan Pemeriksaan Senpi

      09/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center
    Birokrasi

    Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Bawaslu Bagikan Nomor Call Center

    analisajatimBy analisajatim11/02/2024Updated:11/02/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya,Analisajatim.id,- Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu Surabaya menyiapkan nomor pengaduan jika ditemukan kegiatan kampanye, menyebar informasi untuk memilih, hingga mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

    Advertisements

    Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, masa tenang digelar selama 3 hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.

    Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun di masa tenang tersebut.

    “Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novly, Minggu (11/2/2024).

    Novly juga membagikan nomor call center 082137005535 resmi Bawaslu yang bisa dihubungi jika warga di Surabaya menemukan ada aktifitas kampanye dan sejenisnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga tiba waktu pencoblosan

    “Kami sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD. Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” kata dia.

    Novli menegaskan bahwa seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

    “Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari (Minggu) ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” tegasnya.

    Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

    “Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” pungkas Syamsi.

    Mengutip laman resmi Bawaslu, ada 6 larangan saat masa tenang pemilu berlangsung:

    1. Tatap Muka

    Larangan kegiatan tatap muka meliputi berbagai bentuk seperti sosialisasi, pasar seni, car free day, dan lain sebagainya.

    1. Menayangkan Iklan di Media Massa

    Seluruh element partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres dilarang mengunggah kegiatan ataupun mengenalkan informasi tertentu, secara lugas, baik disertai dengan logo ataupun tanpa logo kode politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun televisi

    1. Kampanye Sosial Media

    Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial seperti Whatsapp, instagram, X, facebook, dan lain sebagainya.

    1. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

    Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

    1. Memasang Alat Peraga Kampanye

    Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

    1. Mempengaruhi Pemilih

    Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu

    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Bagikan Nomor Call Center Saat Masa Tenang Bawaslu Temukan Aktivitas Kampanye
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Education

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    By Blora17/05/20250

    Analisajatim.id | Blora – Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Blora…

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025

    Upaya Meningkatkan Kamtibmas Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli Harkamtibmas

    17/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan

    17/05/2025

    Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan

    17/05/2025

    Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

    17/05/2025

    Upaya Meningkatkan Kamtibmas Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli Harkamtibmas

    17/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan 17/05/2025
    • Ketua Umum PSHT, Kangmas R. Moerdjoko, Mengimbau Kepada Seluruh Warga SH Terate Tidak Melakukan Konvoi  Dalam Rangka Perayaan Suroan 17/05/2025
    • Resmikan Masjid Al Anwar Parengan, Bupati Blora Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid 17/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.